GAYA BISNIS SEKOLAH NEGERI
PRAKTIK dunia pendidikan di negeri ini makin hari makin beraroma bisnis. Semua hal yang bisa menghasilkan uang akan dilakukan dengan sederet dalih pembenar.
Amendemen konstitusi jelas menyebutkan 20% anggaran pemerintah disalurkan untuk sektor pendidikan. Sejak itu, sekolah-sekolah mendapat kucuran dana berlimpah dari pemerintah. Kesejahteraan guru PNS pun makin moncer. Setiap bulan menerima gaji ganda, dari gaji pokok PNS dan sertifikasi. Tapi berbagai kemudahan itu rupanya justru menumbuhkan naluri bisnis oknum penyelenggara pendidikan.
Memasuki tahun ajaran baru, aroma bisnis pendidikan itu sangat terasa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB menyebutkan 90% siswa baru sekolah negeri berasal dari siswa yang tinggal di sekitar sekolah, 5% jalur prestasi untuk siswa di luar zona, dan 5% siswa di luar zona dengan alasan khusus.
Tetapi sejumlah sekolah di Bandar Lampung melakukan akrobat peraturan dengan memunculkan PPDB jalur mandiri. Pihak sekolah mengklaim kuota siswa baru hanya 5%. Jika ditelisik latar belakang munculnya jalur mandiri ini tidak banyak bergeser dari kepentingan bisnis semata. Nilainya pun di luar kepantasan bagi sekolah negeri yang seluruh biaya operasionalnya ditanggung negara.
Di SMAN 2 Bandar Lampung, siswa jalur mandiri diminta membayar Rp22,8 juta agar bisa diterima. Uang tersebut diberi label sumbangan pengembangan institusi (SPI). Kegunaannya, untuk membeli mobil minibus sebagai sarana transportasi antar-jemput siswa dan pengadaan kamera CCTV untuk memantau aktivitas sekolah.
Sementara di SMAN 9 Bandar Lampung, besaran SPI mencapai Rp12,3 juta. Dana tersebut nantinya dipakai untuk membangun kantin sekolah.
Jika kepentingan bisnis sudah bicara, yakinlah semua hal bisa dijadikan alasan pembenar, semisal membeli kamera CCTV, membeli minibus atau membangun kantin. Tahun depan pasti berganti lagi dengan kebutuhan lain, semisal penambahan WC sekolah, pembelian peralatan senam, dan seterusnya.
Sistem zonasi dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 sebenarnya merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan mutu pendidikan. Tujuannya agar tidak ada lagi sekolah yang dianggap favorit. Dengan sistem ini, tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit karena semua sekolah akan jadi favorit.
Tetapi ini menjadi persoalan bagi sekolah-sekolah yang telanjur difavoritkan karena eksistensi mereka sama persis dengan sekolah yang tidak favorit. Penerimaan siswa baru melalui ujian mandiri membuktikan sekolah favorit berusaha memanfaatkan celah nilai plus menjadi keuntungan finansial. Inilah yang disebut komersialisasi pendidikan.
Sumber: www.lampost.co