SURAT IDAMAN GURU INI TAK KUNJUNG TERBIT, APA PENYEBABNYA?

Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dewasa ini terus menjadi perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Salah satunya peningkatan kompetensi dengan meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan profesi merupakan salah satu bentuk nyata upaya pemerintah dalam mengangkat martabat guru.

Meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan dapat pula meningkatkan kompetensinya, memajukan profesi, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.



Untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang pendidik harus melewati beberapa tahapan antara lain tahapan pendataan, tahapan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan tahapan pembayaran. Hal tersebut seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 tahun 2018 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.

Seperti dikutip dari paparan Dirjen GTK tentang Aneka Tunjangan ada beberapa tahapan dalam mendapatkan tunjangan profesi. Pada tahapan pendataan meliputi pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Data yang diinput haruslah data yang benar benar valid. Data profil guru harus benar benar dicermati sehingga data tersebut sinkron di info GTK. Tahapan selanjutnya ialah penerbitan SKTP. Bagi mereka yang datanya valid SKTP dapat langsung diterbitkan. SKTP merupakan salah satu dokumen penting yang diidam idamkan guru dalam mendapatkan tunjangan profesi.

Namun, tidak semua guru bisa mendapatkan SKTP. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang berhak menerimanya. Proses mendapatkan SKTP dimulai dari data yang diinput operator sekolah melalui dapodik akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP guru penerima tunjangan profesi tidak akan terbit jika ada data yang belum valid.

Guru

Syarat validasi penerbitan SKTP:

1. Memiliki sertifikat pendidik dan Nomer Registrasi Guru (NRG). Data kelulusan sertifikat pendidik harus ditemukan dan sesuai dalam data base kelulusan Ditjen GTK.

2. Memiliki Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK yang diinput harus sesuai data base NUPTK yang dimiliki Kemendikbud. NUPTK juga harus sudah terhubung dengan NRG.

Postingan populer dari blog ini

ALHAMDULILLAH, GAJI GURU BERPELUANG NAIK 3 KALI LIPAT

Usia 40 Tahun, Pupus Sudah Harapan Honorer K2 jadi CPNS

Nama Lengkapnya Guru Di Pasuruan Ini Adalah Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila