GILIRAN GURU KENA ZONASI SEKOLAH

Regulasi di dunia pendidikan tidak hanya menyasar para calon siswa yang terkena zonasi, para tenaga pendidikan (guru) pun bakal terkena giliran Zonasi Sekolah dengan alasan mencegah penumpukan guru di satu sekolah.

Seperti disitir Kiblat.net, terkait itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi mengatakan, sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 ditujukan juga untuk membantu redistribusi guru. Menurutnya, hal ini untuk mencegah penumpukan guru di satu sekolah.

“Untuk mencegah penumpukan SDM berkualitas, kelak guru pun akan rotasi dari tempat ke tempat lain, sesuai kebutuhan,” tuturnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9)



dengan tema “Zonasi Sekolah untuk Pemerataan” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Terkait dengan pandangan bahwa seharusnya sistem zonasi baru diberlakukan setelah ada pemerataan kualitas, Muhadjir mensinyalkan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan dengan sistem yang berlaku sebelumnya.

Di mana, kata dia, yang diberlakukan adalah sistem akademik murni.

“Dengan sistem yang ada, yaitu sistem akademik murni, tidak mungkin dilakukan pemerataan,” ujarnya.

Lebih jauh, Muhadjir menjelaskan, zonasi juga menjadi upaya untuk mendorong pemerintah daerah berperan proporsional dalam pemerataan kualitas pendidikan.

Diketahui, dalam UU 23/2014 telah diamanatkan bahwa pendidikan adalah urusan pemerintah yang wewenangnya berbagi antara pusat dan daerah. Dan itu, kata dia, bersifat wajib dan sebagai pelayanan dasar.

“Harus diingat bahwa pendidikan berada di tingkat paling atas di antara enam urusan pemerintahan yang wajib. Jadi dengan sistem ini diharapkan bisa mengetuk Pemda bahwa pendidikan juga urusan mereka. Terlebih ada peningkatan anggaran pendidikan hingga 64 persen di daerah,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Mendikbud juga mengatakan, Zonasi itu terkait dengan banyak hal.

Misalnya reformasi sekolah, beban kerja guru, dan pendidikan karakter. “Jadi kita juga sudah atur tentang reposisi kepala sekolah. Kepsek akan berperan sebagai manajer dan jenjang karir guru adalah kepsek. Termasuk untuk sarana dan prasarana,” paparnya.
Sumber: palembang.tribunnews.com

Postingan populer dari blog ini

ALHAMDULILLAH, GAJI GURU BERPELUANG NAIK 3 KALI LIPAT

Usia 40 Tahun, Pupus Sudah Harapan Honorer K2 jadi CPNS

Nama Lengkapnya Guru Di Pasuruan Ini Adalah Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila