Malas Kerja, Tunjangan PNS Bakal Dipotong
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui malas bekerja. Sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin.
“Tentunya kita akan memberikan tindakan tegas dengan memotong TKD para pegawai,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju Juhaeri. Dia menyebutkan, besaran potongan TKD menyesuaikan kinerja mereka sehingga pemberian tunjangan tersebut di sesuaikan dengan jumlah kehadiran PNS yang bersangkutan. “Misalnya, si pegawai itu tidak masuk atau malas bekerja, sudah dipastikan tidak akan diberikan tunjangan oleh pemerintah,” katanya.
Uju menjelaskan, kehadiran PNS pada setiap apel juga menjadi salah satu kriteria potongan tunjangan kinerja. Termasuk di dalamnya presentasi kehadiran PNS saat apel yang sekarang menjadi prioritas, di mana sebelum apel mereka wajib absen sidik jari. Selain itu, sanksi pemotongan tunjangan juga diterapkan kepada PNS di jam kerja pada setiap harinya, tidak sebatas saat awal bulan puasa. Padahal, jam kerja mereka juga sudah berkurang saat Ramadan. Dia menambahkan, Kabupaten Bekasi telah memberlakukan jam masuk kerja saat Ramadan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB dipotong jam istirahat dengan total jam kerja yang harus tetap dipenuhi selama 32 jam setiap minggunya.
Uju mengatakan, momentum puasa Ramadan sebaiknya tidak menjadi alasan PNS menjadi malas bekerja, namun justru pemicu semangat kerja. “Justru dijadikan momen semangat untuk bekerja melayani masyarakat,” tegasnya. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, setiap pegawai diwajibkan melakukan absen sidik jari setiap masuk dan pulang kerja. Jika hanya sekali melakukan absen masuk dan tidak melakukan absen saat pulang dianggap pulang cepat dan bekerja hanya 4 jam atau kurang 3,5 jam dari waktu kerja. Kemudian apabila pegawai diketahui pulang cepat selama dua kali ditambah satu hari tidak masuk kerja, tunjangan kepegawaian dipotong sebesar 3% dari tunjangan kepegawaiannya.
Tingkat Kehadiran PNS BKD Balai Kota Lebih dari 90% Pascaliburan Lebaran
Selain itu, jika pegawai tidak masuk kerja dipotong 3%, apabila yang bersangkutan tidak mengikuti sidang paripurna khusus eselon 3 dipotong 1%. Sementara itu jika terkena razia disiplin pegawai dipotong 10% seperti keluar jam kerja tanpa keterangan kecuali bawa surat tugas, undangan rapat. Tidak hanya itu, PNS juga wajib apel setiap hari. Jika tidak melaksanakan apel akan dipotong 0,2% setiap hari. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengapresiasi langkah pemerintah untuk menindak pegawai malas tersebut. Menurutnya, hal itu untuk memicu pegawai bekerja dengan benar.
”Sanksinya harus benar diterapkan, jangan hanya gertakan,” ujarnya. Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati mengatakan, pengawasan ketat dilakukan terhadap PNS agar mereka tetap bekerja dengan tertib meski puasa. Dia menjelaskan, pengawasan ketat yang dimaksud salah satunya dengan inspeksi mendadak (sidak).
Apabila ada PNS yang tak berada di tempat sesuai dengan jam kerjanya, PNS bisa kehilangan TKD selama sebulan. “Semua sanksi sudah ada aturannya. Kalau ketangkap sidak, tidak diberikan TKD satu bulan,” tegasnya. (Abdullah M Surjaya/Bima Setiyadi)
Sumber: economy.okezone.com
