Rincian Anggaran THR, Gaji dan Tunjangan ke-13 PNS

Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri dan pensiunan serta pembayaran gaji dan tunjangan 13 tahun ini mencapai Rp35,76 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, anggaran itu meningkat sebesar 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Menurut dia, anggaran tersebut sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2017 mengenai APBN Tahun 2018. 



"Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk di dalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp5,79 triliun,” ungkap Sri dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (24/5/2018). 

“THR untuk pensiunan adalah sebesar 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp6,85 triliun," lanjut dia.

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk menjadi dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni.

Bersambung >> Baca Halaman Selanjutnya 

Postingan populer dari blog ini

ALHAMDULILLAH, GAJI GURU BERPELUANG NAIK 3 KALI LIPAT

Usia 40 Tahun, Pupus Sudah Harapan Honorer K2 jadi CPNS

Nama Lengkapnya Guru Di Pasuruan Ini Adalah Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila