CUTI TAK LAPOR DINAS, TUNJANGAN PROFESI GURU HARUS DIPOTONG

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus konsekuen dengan kewajibannya memenuhi tanggung jawab tatap muka di kelas. Jika mengajukan cuti, maka guru seharusnya melapor ke dinas. Sehingga tunjangan profesi yang dibayar sesuai dengan tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman menuturkan, tahun lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pengembalian TPG yang sudah diterima guru. Nilainya mencapai Rp 1,4 miliar. “Itu lantaran mereka cuti dan tidak melaporkan ke dinas. Padahal kalau cuti ya harus dipotong sesuai tatap muka di kelas. Apakah itu cuti hamil, cuti haji atau cuti umroh,” tutur Saiful, Rabu (6/6).



Jika TPG tetap dibayar saat guru cuti, maka itu menjadi temuan yang harus dikembalikan. Pihaknya mengaku, hal itu terjadi lantaran pengelolaan pendidikan menengah yang baru dikelola provinsi. 

Karena itu, saat ini cabang dinas telah disosialisasikan agar guru memberikan laporanya saat cuti. “BPK tahu kapan guru mengajukan cuti. Makanya ketika tidak tatap muka itu akan terhitung. Tapi, mayoritas sudah mengembalikan,” tegasnya.  

Saiful mengaku, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencairkan anggaran TPG tepat waktu. Jika tahun ini mengalami keterlambatan, hal itu disebabkan karena dana dari pusat juga terlambat turun. “Keterlambatan triwulan 1 sudah kita bayarkan semua. Begitu SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) turun, langsung kita buatkan SPM (Surat Perintah Membayar),” tutur dia.

Kepala Sub Bagian Keuangan Aminatun menambahkan, untuk pencairan TPG triwulan pertama ini pihaknya telah mendistribusikan untuk 26.077 guru tersertifikasi. Jumlah itu telah mencapai angka 98 persen dari total penerima TPG. 

“Kita menerima SKTP itu terbagi hingga empat tahap. Mulai 24 Mei lalu sampai 5 Juni kemarin. Sementara kekurangannya masih dilakukan verifikasi,” tandasnya.

Aminatun merinci, selama empat tahap tersebut penerbitan SKTP dilakukan untuk 25.067 guru, kemudian turun lagi 456 guru, 103 guru hingga terakhir turun 401 SKTP. “Jadi begitu tanggal 24 Mei mulai turun SKTP, tanggal 25 Mei kita sudah mulai proses cetak SPM,” tandasnya.

Aminatun membenarkan, terkait pengembalian TPG yang harus dilakukan guru karena diketahui cuti. Karena itu, ke depan guru yang mengajukan cuti harus melapor ke sekolah dan cabang dinas. (gin/rud)
Sumber: radar.jawapos.com

Postingan populer dari blog ini

ALHAMDULILLAH, GAJI GURU BERPELUANG NAIK 3 KALI LIPAT

Usia 40 Tahun, Pupus Sudah Harapan Honorer K2 jadi CPNS

Nama Lengkapnya Guru Di Pasuruan Ini Adalah Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila