Page 2 SURAT IDAMAN GURU INI TAK KUNJUNG TERBIT, APA PENYEBABNYA?

3. Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu. Mata pelajaran yang diampu harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Jika mengampu mata pelajaran di luar sertifikat pendidik yang dimilikinya maka tidak akan diakui.

4. Memenuhi jumlah beban jumlah jam mengajar (JJM). Beban jam mengajar diatur di dalam PP Nomor 19 Pasal 52 ayat 2 bahwa JJM guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 JJM tatap muka. Jumlah JJM di sekolah induk minimal 6 JJM. Jumlah siswa dalam Rombongan Belajar haruslah Normal. Minimal jumlah siswa rombel normal sesuai dengan standar proses pada masing masing jenjang.



5. Kesesuaian kepegawaian sesuai dengan PP 19 Tahun 2017. Pada guru yang memiliki tugas tambahan tanggal SK harus yang terbaru dan tidak kedaluwarsa.

6. Berusia maksimal 60 tahun. SKTP bisa diterbitkan sebelum memasuki masa pensiun. Hal lain yang menyebabkan SKTP belum diterbitkan padahal data di Info GTK telah lengkap dan valid adalah guru yang bersangkutan belum diusulkan oleh Dinas/Suku Dinas di SIM Tunjangan karena sesuatu hal.

Yang harus dilakukan guru ialah memastikan sertifikat pendidik data kelulusannya sudah sesuai dengan data base GTK dan telah diterbitkan NRG-nya. Jika belum memiliki NRG segera menghubungi Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan tempat guru mengajar untuk mengusulkan penerbitan NRG.

Guru

Kemudian memastikan NUPTK sesuai dengan data base Kemdikbud dan terhubung dengan NRG. Jika kesalahan dan perbaikan berkaitan dengan NUPTK silakan hubungi Operator Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat.

Linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya JJM. Jika tidak tidak linier dengan sertifikat pendidik segera mencari mata pelajaran yang sesuai dengan sesuai dengan sertifikat pendidik. Selain itu guru juga harus memastikan beban JJM terpenuhi dan sinkron di Dapodik.

Apabila seorang guru belum dapat memenuhi JJM mata pelajaran yang linier maka yang bersangkutan dapat memenuhi JJM dari tugas tambahan yang diakui misalnya sebagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua proram keahlian atau program studi, kepala unit produksi, kepala bengkel dengan melampirkan SK.

Selanjutnya, isian pada Dapodik terkait status kepegawaian juga harus diisi dengan benar misalnya jika PNS input NIP dan data data SK terakhir. Apabila status kepegawaian sebagai Honor Daerah dan GTY, inputlah sesuai SK terakhir. Pastikan bahwa data umur maksimal 60 tahun.

Seorang PNS dibuktikan dengan NIP. Apabila selain PTK data tanggal lahir di sertifikat pendidik dan NUPTK harus sama. Jika ada perbedaan harus segera diperbaiki ke operator sekolah untuk diteruskan ke operator Dinas dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan. Dalam menerbitkan SKTP guru diwajibkan untuk memberi data profil yang valid sebagai bahan yang akan diinput oleh operator sekolah.
Sumber: news.okezone.com

Postingan populer dari blog ini

ALHAMDULILLAH, GAJI GURU BERPELUANG NAIK 3 KALI LIPAT

Usia 40 Tahun, Pupus Sudah Harapan Honorer K2 jadi CPNS

Nama Lengkapnya Guru Di Pasuruan Ini Adalah Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila