SEKOLAH NEGERI HARUS TERIMA 90 PERSEN SISWA LOKAL

Pemerintah telah menyempurnakan sistem zonasi dalam Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

Lewat sistem ini, penilaian utama bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN), tapi jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Aturan ini sebetulnya telah diterapkan sejak tahun lalu. Namun cakupannya belum luas.

Sekolah negeri, atau yang diselenggarakan pemerintah daerah, kini wajib menerima peserta didik yang berada dalam satu radius zona minimal 90 persen dari total kuota. Kepala Dinas Pendidikan Sulut Grace Punuh menyatakan, penerimaan siswa baru memakai sistem zonasi.

Sekolah Negeri Harus Terima 90 Persen Siswa Lokal 

"Tahun ini sistem zonasi kembali diberlakukan," kata dia.

Namun penerapan sistem zonasi ini tak berjalan mulus. Sejumlah kepala sekolah di Manado mengaku mendapat intervensi dari orang tua yang memaksakan kehendaknya untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang mereka pimpin.

"Mereka memaksa agar anak mereka masuk," kata seorang kepsek yang enggan namanya disebut.

Seorang kepsek lainnya juga mengungkapkan hal yang serupa.

Dia tak kuasa menolak lantaran oknum tersebut mempunyai jabatan penting di pemerintahan.

Pendaftaran Online
SMA/SMK se-Sulut membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Pendaftaran 2 hingga 7 Juli 2018.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulut Grace Punuh menyatakan, PPDB online dibuka untuk jalur khusus dan jalur reguler.

"Jalur khusus terdiri dari ramah lingkungan, prestasi serta PTK sementara jalur reguler dari seleksi nilai," kata dia.
Sumber: manado.tribunnews.com

Postingan populer dari blog ini

ALHAMDULILLAH, GAJI GURU BERPELUANG NAIK 3 KALI LIPAT

Usia 40 Tahun, Pupus Sudah Harapan Honorer K2 jadi CPNS

Nama Lengkapnya Guru Di Pasuruan Ini Adalah Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila